1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

Pasar Tradisional dan Modern

Pasar_Segiri_7Federasi Organisasi Pedagang Pasar Tradisional atau Foppi menilai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, banyak mengandung kelemahan. Oleh sebab itu, pemerintah diminta segera merevisi ketentuan tersebut agar dapat berpihak dan mengangkat harkat serta martabat para pedagang tradisional yang kondisinya kini terpuruk. Dilaporkan, jumlah pedagang yang sebelumnya mencapai 13.450 orang kini menyusut setiap tahunnya hingga 8,5 persen secara nasional akibat penerapan perpres tersebut.   

Hal itu disampaikan Ketua Umum Foppi Sujianto, yang didamping Ketua Penasehat Foppi Salahuddin Wahid, dalam keterangan pers, seusai bertemu dengan Wapres Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (9/3) sore.

"Kunci kelemahan itu ada pada Perpres 112 Tahun 2007, yang memberikan mandat sangat besar kepada pemerintah daerah melalui otonomi daerah. Oleh karena itu, daerah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) terhadap peritel besar, dengan cara lebih mengutamakan peritel besar daripada pedagang pasar," ujar Sujianto.

Menurut Sujianto, Perpres 112 Tahun 2007 juga tidak mengatur jarak atau zonning antar pasar modern dengan pasar tradisional. "Ini karena pengaturan diserahkan kepada pemerintah daerah. Karena pengaturan jarak antara pasar modern dan tradisional tidak ada lagi, maka akibatnya aspek sosial dan tata ruang tidak diperhatikan lagi," tambah Sujianto.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan pasar tradisional kita di kota Samarinda.

Tidak ada penelitian yang resmi mengenai meningkat atau menurunya pedagang pasar tradisional di Kota Samarinda tapi dengan terus meningkatnya penduduk kota Samarinda tidak ada salahnya pemerintah mulai mengambil langkah kongkrit untuk melindungi pasar tradisional kita.

Dua Pasar besar di kota Samarinda yakni Pasar Pagi dan pasar Segiri adalah contohnya, rencana pembangunan pasar lebih baik harus tetap mengakomodir pedagang yang sudah ada, bukan kemudian memberikan harga yang lebih mahal dan rumit kepada pedagang yang ingin menempati lokasi baru yang telah di renovasi.

Pedagang kecil harus diprioritaskan untuk mengentaskan kemiskinan, zonaisasi dan evaluasi kebutuhan pasar harus dikaji lebih jauh aspek baik dan buruknya untuk menghindari meningkatnya pedagang pasar tradisional yang kalah bersaing dengan super market.

Berusaha, berdagang adalah hak setiap orang tapi merupakan kewajiban pemerintah untuk meratakan kesejahtran dan melindungi setiap warga negara untuk berusaha, kembali ke kota Samarinda perizinan Mall baru harus melihat kepada dua hal yakni perkembangan kota dan perlindungan pengusaha kecil.

Konsep perpaduan usaha kecil, menengah dan atas harus seimbang. Contonya penatanan kembali kawasan Citra Niaga yang tak kunjung selesai, Pedagang buah di Tepian Mahakam, atau kasus pedagang di pasar lambung mangkurat. Semua butuh kekuatan hati untuk memberikan kesejahtran pada masyarakat.

Yang terakhir pendagang boleh kritis tapi juga harus menghormati aturan hilangkan kolusi dan merasa benar sendiri, ini semua untuk kesejahtran kita bersama. Tumbuhnya masyarakat salah satunya ditandai oleh pasar yang tumbuh dengan sehat yang membuat masyarakat nyaman mencari kebutuhnnya

Comments  

 
#1 Ervi Aja 2010-07-08 01:07
:lol: :lol:
 
Follow us on Twitter